Apakah UU Madrasah Diniyah dan Pesantren akan memperlancar kunerja dan meningkatkan kualitas, atau sebaliknya, akan menghambat dan mempersulit kinerja & menurunkan kualitas yang pada akhirnta akan memarginalkan pesantren dan madrasah ? Bagaimana pelaksaannya ? Atau bahkan belum dirancang juknisnya dan bahkan belum terpikirkan sama sekali ?
"Menatap Madrasah Diniyah &Pesantren "
Bersama Ka KanKemenag Cilacap,.Rois Syuriah PCNU.Kab Cilacap , Pengasuh dan Kepala MADIN Baiturahmat jl.Tambora Cilacap ( K Muhrorudin & Nyai.Dra.Tuti Munfaridah, MSI/ istri )




